Pengertian
BPK
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengolahan dan tanggung jawab
keuangan negara. Menurut UUD 1945 BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib untuk
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Dasar
Hukum Pembentukan BPK
Berikut adalah dasar hukum pembentukan BPK:
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dengan undang-undang
Kedudukan
BPK
BPK adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara
yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemirintah,
akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
BPK adalah lembaga tertinggi negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas
pemerintah
Fungsi
BPK
Fungsi BPK sebagai lembaga tinggi
negara:
• Melakukan
pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan.
• Perumusan
dan pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan
• Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas.
• Melakukan
pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan
keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia
Letak
kantor BPK
Badan Pemeriksa Keuangan
atau BPK saat ini telah memiliki kantor perwakilan pada 34 provinsi di Republik
Indonesia. Kantor Perwakilan tersebut bertempat di setiap ibukota provinsi.
Sidang
BPK
1. Sidang yang
dilakukan BPK diikuti oleh semua anggota BPK yaitu Ketua, Wakil Ketua, serta
para anggota nya
2. Hasil
sidang BPK memiliki hasil yang berbeda beda, seperti pembagian tugas setiap
anggota serta ketua dan wakilnya dan sebagainya
3. Sidang
dilaksanakan tanggal 21 Oktober 2009
Tugas BPK
• BPK
bertugas memeriksa pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Layanan Umum,
dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Wewenang
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku,
sebagian besarnya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
penetapan terhadap objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, baik dalam
menentukan waktu dan metode pemeriksaan yang diguanakan serta menyusun dan
menyajikan laporan pemeriksaan.
2. Menetapkan
jenis dokumen, data, serta informasi tentang pengolaan keuangan dan juga
tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
3. Melakukan
pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan uang dan barang milik negara.
Pemeriksaan di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan
negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan yang dilakukan, surat-surat,
bukti-bukti, rekening koran, pertanggung jawaban, dan daftar lainnya yang
berkaitan dengan pengolaan keuangan negara.
Keanggotaan
dalam BPK
BPK mempunyai 9 orang
anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua
merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan paling
lama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam
sidang Anggota BP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak
tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung.
Syarat
Keanggotaan
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Warga
negara Indonesia;
2. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Merdomisili
di Indonesia;
4. Memiliki
integritas moral dan kejujuran;
5. Setia
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Berpendidikan
paling rendah S1 atau yang setara;
7. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Sehat
jasmani dan rohani;
9. Paling
rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
10. Paling
singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan
pengelola keuangan negara; dan
11. Tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar