Kamis, 06 April 2017

BPK

Pengertian BPK
           
            BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945 BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib untuk mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.


Dasar Hukum Pembentukan BPK

Berikut adalah dasar hukum pembentukan BPK:
                                                                  BAB VIIIA
                                                     BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
 
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang

Kedudukan BPK

BPK adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemirintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
BPK adalah lembaga tertinggi negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah

Fungsi BPK

Fungsi  BPK sebagai lembaga tinggi negara:
       Melakukan pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
       Perumusan dan pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan
       Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas.
       Melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia

Letak kantor BPK
            Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK saat ini telah memiliki kantor perwakilan pada 34 provinsi di Republik Indonesia. Kantor Perwakilan tersebut bertempat di setiap ibukota provinsi.



Sidang BPK
1.     Sidang yang dilakukan BPK diikuti oleh semua anggota BPK yaitu Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota nya
2.     Hasil sidang BPK memiliki hasil yang berbeda beda, seperti pembagian tugas setiap anggota serta ketua dan wakilnya dan sebagainya
3.     Sidang dilaksanakan tanggal 21 Oktober 2009

Tugas BPK
       BPK bertugas memeriksa pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Layanan Umum, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Wewenang BPK
Badan Pemeriksa Keuangan indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku, sebagian besarnya adalah sebagai berikut:
1.     Melakukan penetapan terhadap objek pemeriksaan, perencanaan        dan pelaksanaan pemeriksaan, baik dalam menentukan waktu dan metode pemeriksaan yang diguanakan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2.     Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi tentang pengolaan keuangan dan juga tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
3.     Melakukan pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan uang dan barang milik negara. Pemeriksaan di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan yang dilakukan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung jawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengolaan keuangan negara.

Keanggotaan dalam BPK
            BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan paling lama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Syarat Keanggotaan
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.     Warga negara Indonesia;
2.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.     Merdomisili di Indonesia;
4.     Memiliki integritas moral dan kejujuran;
5.     Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.     Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
7.     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
8.     Sehat jasmani dan rohani;
9.     Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
10. Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar